Selasa, 18 Oktober 2011

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN EKONOMI DI INDONESIA

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat . Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang.

Pengantar  

         PADA 12 Juli pekan kemarin koperasi Indonesia tepat berulang tahun yang ke 61. Jumlah tersebut tentu tidak bisa dibilang muda, jika di ukur dengan usia manusia. Dengan usia itu pula koperasi mestinya sudah banyak melakukan kegiatan yang mendorong ekonomi kerakyatan di satu sisi dan perekonomian nasional secara lebih luas pada sisi lain.

Sayang, kini, kiprah koperasi nyaris tertelan soko perekonomian lain. Koperasi kian tergeser dari percaturan ekonomi nasional. Tidak sedikit koperasi-koperasi di pedesaan, yang sempat menjadi andalan, kini tinggal puing bangunan tak terawat, tak ada lagi aktivitas perkoperasian. Namun, koperasi tak sepenuhnya mati.

Kesimpulan di atas kembali muncul setelah membaca buku M. Iskandar Soesilo yang diterbitkan atas kerja sama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan RMBooks, berjudul Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia: Corak Perjuangan Ekonomi Rakyat dalam Menggapai Sejahtera Bersama. Kehadiran buku ini sendiri terasa begitu spesial karena diterbitkan persis pada tanggal 12 Juli, saat kebanyakan orang kembali merefleksikan, mungkin juga mempertanyakan ulang, kiprah koperasi di Indonesia.

Buku tersebut banyak mengurai sejarah koperasi, baik dalam skala global maupun nasional. Darinya kita tahu bahwa paruh kedua abad ke-18 sampai permulaan abad ke-19 adalah masa-masa awal perintisan gerakan koperasi di dunia. Bola salju gerakan koperasi bermula dari Inggris. Rochdale adalah kota yang menjadi sentral dari gerakan ini. Pengilhamnya adalah Robert Owen (1771-1858) dan William King (1786-1885). Dari sini, bola salju gerkan koperasi terus bergulir ke Scotlandia, Perancis, Jerman, Belanda, Denmark, hingga ke Italia, Rusia, dan hampir seluruh Eropa.

Namun demikian, abad itu juga dikenal memunculkan Revolusi Industri. Penanda kemajuan industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu. Adi Sasono, Ketua Umum Dekopin, dalam kata sambutan buku ini, menyebutnya sebagai “jalan ketiga.”

Indonesia sendiri sudah mengimplementasikan ide koperasi selang 51 tahun dari koperasi pertama di Rochdale. Raden Bei Aria Wiraatmadja memulai ide tersebut dari Banyumas. Pendirian Hulp en Spaarbank olehnya kemudian menuai dukungan dari para birokrat kolonial Belanda. Bahkan menjadi kebijakan integral pemerintah kolonial untuk bidang ekonomi di bumi Nusantara. 

Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan 
1)        Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2)       Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3)       Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4)       Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Selain itu ada 5 hal pokok yang harus diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak menjadi wacana saja, yaitu :
  1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
  2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
  3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
  4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
  5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.

Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat
          Bahwa yang dimaksud ekonomi rakyat yang dapat diperkuat dalam wadah koperasi adalah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk (sekedar) memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota.

         Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi.Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang tidak dilihat oleh pakar-pakar ekonomi yang memperoleh pendidikan ekonomi melalui buku-buku teks dari Amerika dan yang tidak berusaha menerapkan ilmunya pada kondisi nyata di Indonesia. Teori-teori ekonomi mikro maupun makro dipelajari secara deduktif tanpa upaya  menggali data-data empirik untuk mencocokkannya. Karena contoh-contoh hampir semuanya berasal dari Amerika dengan ukuran-ukuran relatif besar, maka mereka dengan mudah menyatakan ekonomi rakyat tidak ada dan tidak ditemukan di buku-buku teks Amerika. Misalnya Menteri Pertanian yang memperoleh gelar Doktor Ekonomi Pertanian dari Amerika Serikat dengan yakin menyatakan bahwa “Farming is business”, meskipun tanpa disadari yang dimaksud adalah”Farming (in America) is business”, sedangkan di Indonesia harus dicatat tidak semuaya dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi “way of life”, kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.  

          Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.

Ekonomi Orde Baru

Sebagai antithesa dari era pemerintahan sebelumnya, pemerintahan Soeharto yang
kemudian dikenal sebagai pemerintahan Orde Baru, menandai bergesernya bandul perekonomian Indonesia ke sisi sebelah kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan diundangkannya Undang Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No. 12/1967. Memang, di awal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada beberapa tahun pertama Orde Baru. Setelah itu, walaupun tahun 1974 Indonesia sempat diguncang oleh peristiwa Malari, perkembangan perekonomian Indonesia di tangan teknokrat neoliberal boleh dikatakan semakin sulit dibendung. Para teknokrat neoliberal, dengan dukungan penuh dari Dana. Moneter Intemasional (IMF), Bank Dunia, dan negara-negara kreditur yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), silih berganti memimpin perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Sasaran utama mereka adalah terpeliharanya stabilitas makro ekonomi dan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi setinggitingginya. Untuk itu, instrumen utamanya adalah penggalangan modal asing, baik melalui pembuatan utang luar negeri maupun dengan mengundangnya masuknya. investasi asing langsung.

Agenda Ekonomi Kerakyatan

         Dalam rangka ilu, agar ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat
kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat tujuhi agenda pokok ckonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Ketujuhnya adalah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.

Pertama, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja negara dan neraca pembayaran. Penghapusan utang luar negeri terutama perlu dilakukan terhadap utang luar negeri yang tergolong sebagai utang najis (odious debt), yaitu utang luar negeri yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi para kreditur, sedangkan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri (Adam.) Selanjutnya, pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab selain ini ia lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan membangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin dalamnya perekonomian Indonesia terpuruk ke dalam perangkap utang.

Kedua, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang lersebar secara merata pada hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja negara yang sesungguhnya, tetapi nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara itu terha'dap peningkatan kilalitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula. Sehubungan dengan itu, peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, wajib dipertahankan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang disiplin, negara selanjutya memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar ekonomi setiap warga negara. Prioritas peranan negara dalam hal ini adalah dalam menanggulangi kemiskinan, menyediakan peluang kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi setiap anggota masyarakat.

Ketiga, mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Sebagaimana diketahui pengelolaan BUMN selama ini cenderung didominasi oleh para pejabat pemerintah pusat. Dominasi para pejabat pemerintah ini tidak hanya berakibat pada buruknya kualitas ò pelayanan BUMN, tetapi teratama berdampak pada berubah BUMN menjadi objek sapi perah para penguasa. Dengan latar belakang seperti itu, alih-alih tumbuh menjadi badan usaha meringankan beban keuangan negara, BUMN justru hadir sebagai badan usaha yang menggerogoti keuangan negara. Untuk mengakhiri hal itu, solusinya bukanlah dengan melakukan privatisasi BUMN, tetapi dengan mendemokratisasikan pengelolaannya. Tiga hal yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut. Pertama, otonomi penyelenggaraan BUMN dari birokrasi pemerintahan, yaitu dengan melimpahkannya kepada sebuah badan otonom yang secara khusus dibentuk sebagai penyelenggara BUMN. Kedua, peningkatan peranan serikat pekerja dalam penyelenggaraan BUMN, baik dengan secara langsung mengikutsertakan pekerja sebagai pemilik saham BUMN, atau raemberi hak suara kepada. para pekerja BUMN melalui penerbitan Undang Undang. Ketiga, khusus bagi BUMN yang bergerak dalam bidang eksplorasi sumberdaya alam, keikutsertaan pemerintah daerah dalam kepemilikan perlu dipertimbangkan (Baswir, 2003}.

Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), yaitu dengan memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk turut secara langsung dalam pengumpulan berbagai jenis pajak yang selama ini dimonopoli oleh pemerintah pusat Bahkan, untuk jenis-jenis pajak terteritu seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hak pungut sebaiknya langsung . diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak bordasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), yang antara lain dapat dimulai dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut.

Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.

Ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi 'persekutuan majikan' ala Orde Baru yang kennggolaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia (Baswir, 2000). Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh konsunien dan karyawan koperasi itu. Dengan kata lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial, agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaamya. Dengan berdirinya koperasi-koperasi sejati,
pemilikan dan pemanfaatan modal dengan sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat. Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari kebiasaan selama ini, tidak didasarkan pada paradigma lokomotif. Tetapi berdasarkan paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan dominasi perusahaanperusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati, yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan dan peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat. Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan. Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus


Bacaan
-Baswir (1997), Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta (2000),
-Baswir, Revrisond (1995), Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Kedaulatan Rakyat, 
-Koperasi dan Kekuasaan Dalam Era Orde Baru, HU Kompas 
-Http://budidubi.blogspot.com/2011/10/sistem-ekonomi-kerakyatan-melalui.html
-Http://www.ekonomirakyat.org/edisi_6/artikel_3.htm


Minggu, 16 Oktober 2011

Laporan Keuangan Koperasi darussalam

1. Pendapatan
a) Pendapatan Bunga Modal Penyertaan
(Rp. 600.000.000 x 4% x 12) Rp. 288.000.000
b) Simpanan Anggota (Rp. 30.000.000 x 3% x 12) Rp. 10.800.000
Total Pendapatan Rp. 298.800.000

2. Biaya Simpan Pinjam
a) Bunga Simpanan Anggota (Rp. 30.000.000 x 0,9% ) Rp. 3.240.000
b) Bunga Modal Penyertaan (Rp. 300.000.000 x 1% x 12) Rp. 36.000.000
c) Bunga Pinjaman Perbankan
(Rp. 300.000.000 x 16%) Rp. 48.000.000
Sub Total Rp. 87.240.000

3. Biaya Operasional
a) Honor Ketua Umum (12 x Rp. 2.000.000) x 1 Orang Rp. 24.000.000
b) Honor Pengurus Lainnya (12 x Rp. 1.086.000) x 6 Orang Rp. 78.192.000
c) Gaji Karyawan / Pegawai (12 x Rp. 786.000) x 4 Orang Rp. 37.728.000
d) Honor Pengawas (12 x Rp. 100.000) x 3 Orang Rp. 3.600.000
e) Biaya Rapat Anggota Pengurus,Pengawas,Karyawan Rp. 5.000.000
dan Penasehat
f) Pengeluaran lain-lain Rp. 5.000.000
g) Beli Komputer 1 set dan printer Rp. 5.000.000
h) Foto Copy, Telp dan Fax Rp. 5.000.000
i) Transportasi Rp. 3.000.000
j) Biaya Peralatan Rp. 2.000.000
Sub Total Belanja Rp. 168.520.000
Sisa Hasil Usaha 2009 Rp. 43.040.000
Total Pengeluaran Rp. 298.800.000

NERACA KOPERASI SERBA USAHA SUBUR PROPINSI SUMATERA UTARA
PER 31 DESEMBER 2009

A K T I V A 31-Dec-09 ( Rp )

I AKTIVA LANCAR
1. Kas dan Setara Kas                                                    45.000.000,00
2. Piutang Usaha                                                          240.000.000,00
3. Peralatan                                                                    80.804.000,00
4. Akumulasi Penyusutan Peralatan                               14.830.000,00
5. Perlengkapan                                                              12.406.000,00

JUMLAH AKTIVA LANCAR                                393.040.000,00

II AKTIVA TIDAK LANCAR
1. Tanah                                                                       495.000.000,00
2. Bangunan                                                                 350.000.000,00
3. Modal Penyertaan Anggota                                25.000.000.000,00

JUMLAH AKTIVA TIDAKLANCAR             25.845.000.000,00
JUMLAH AKTIVA                                                         26.238.040.000,00

III KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
1. Hutang Usaha                                                          125.000.000,00
2. Hutang Simpan Pinjam                                            100.000.000,00
3. Hutang Lain-lain                                                        50.000.000,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK      275.000.000,00


IV KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank                                                                300.000.000,00
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG    300.000.000,00

V EKUITAS
1. Simpanan Pokok                                                     150.000.000,00
2. Simpanan Wajib                                                      175.000.000,00
3. Modal Sumbangan Sukarela                                   295.000.000,00
4. Modal Penyertaan Anggota                               25.000.000.000,00
JUMLAH EKUITAS                                          25.620.000.000,00
Sisa Hasil Usaha ( SHU )                                            43.040.000,00
JUMLAH PASIVA                                             26.238.040.000,00

I. RATIO LIQUIDITAS
CURRENT RATIO
= Harta Lancar x 100%
Hutang Lancar
= 393.040.000 x 100%
275.000.000
= 145.9 %

II. RATIO SOLVABILITAS
- RATIO MODAL DENGAN AKTIVA
= Modal Sendiri x 100%
Seluruh Aktiva
= 25.620.000.000 x 100%
26.238.040.000
= 97,64%