Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di
Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja.
Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan
divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak
mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari
padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang
100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah
yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja
mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat
Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja,
diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil.
Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·
Supir
: 14% dari pendapatan bersih per hari
·
Kondektur
: 8% dari pendapatan bersih per hari
·
Kenek
: 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda
sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan
Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah
mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi
kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding
divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka
tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan
dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa
dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan
pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat
pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari
Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
ANALISIS
Berdasarkan contoh kasus tersebut di atas, dapat disimpulkan
telah terjadi berbagai pelanggaran dalam hak-hak pekerja seperti misalnya (a)
hak atas pekerjaan dan upah yang adil seperti pembagian upah yang menganut
sistem bagi hasil yang tidak proporsional, adanya pemotongan (denda) sebanyak
Rp. 500.000/hari bagi pekerja (divisi kru bis) kecuali tidak masuk kerja karena
sakit, THR tidak pernah diberikan kepada pekerja, (b) hak atas perlindungan
keamanan dan kesehatan seperti tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga
apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung
sendiri biayanya. (c) hak atas berserikat dan berkumpul, karena ketika
para divisi kru bis mulai bergabung dengan serikat pekerja dan mengikuti jejak
divisi bengkel untuk menuntut hak kerja mereka, justru mereka dilaporkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat dan diputuskanlah bahwa kelima orang yg tergabung
dalam serikat pekerja tersebut mendapat pesangon dikarenakan perusahaan semakin
pintar dalam berkelit dan semua perintah dan peraturan dikemukan secara lisan
sehingga para pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata
untuk melawan perusahaan tersebut.
Contoh
Kasus Iklan yang Tidak Beretika
Betapa
sengitnya perang antara provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada
layar kaca tidak lebih dari 2 minggu.patilah kedua provider telekomunikasi itu
sudah berganti iklan, kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan
hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider
telekomunikasi tetapi selain beriklan mewarkan produk juga mulai
membanding-bandingkan provider kompetitornya.
1. Rovider XL dahulu menampilkan iklan
dengan artis-artis ternama seperti Raffi Ahmad, Baim cilik hingga Sule disitu
diceritakan bahwa baim menipu om yaitu Sule.
2. Tak lama kemudian munculah iklan
dari Telkomsel namun yang mengejutkan artis yang membintangi iklan tersebut
adalah Sule yang notabene adalah artis dari XL disitu diceritakan bahwa Sule
sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata “kapok dibohongi anak
kecil.
3. Tak mau kalah dari pesaingnnya XL
meluncurkan aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana
menceritakan sulap gelas “ada yang berwana merah dan biru”
4. Telkomsel juga membuat iklan kembali
dimana diceritakan ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang “ini emang benar,
gak pake sulap sulapan….
5. Telkomsel dengan jargon Sule
tampaknya sedang semangat-semangatnya mengejek kompetitornya dengan membuat
iklan baru lagi dimana disitu memunculkan Baim palsu dengan menampilkan bagian
belakangnya.
CONTOH
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan
produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah
serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong,
dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak
cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini
dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua
BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi
bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg
per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Contoh
Kasus Whistleblowing
Whistle
blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada.
Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir-akhir ini
sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak
Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)).
Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak
contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower.
Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui
bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal
yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman
bagi masyarakat.
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar